Kanwil Kemenkum Lampung Bahas Ranperda HIV-IMS dan Pelestarian Bahasa Tubaba Dibahas

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memberikan sejumlah catatan penting terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Harmonisasi tersebut menyoroti kejelasan regulasi penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS), serta penguatan pelestarian budaya Lampung dan bahasa daerah di lembaga publik.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi di Ruang Rapat Ragom Gawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Senin (26/10/2026). Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, dengan melibatkan Bapemperda DPRD Tubaba, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setdakab Tubaba, akademisi Universitas Bandar Lampung, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Anggota Bapemperda DPRD Tubaba, Sodri Helmi, selaku pihak pemrakarsa, menyampaikan bahwa kedua Ranperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual, tim harmonisasi melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, menyarankan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa aspek pencegahan telah menjadi bagian dari upaya penanggulangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain penyesuaian judul, ruang lingkup dan klasifikasi penyakit juga perlu dirumuskan secara jelas agar pengaturan dan penanganannya sesuai dengan karakteristik masing-masing penyakit.

Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik juga mendapat perhatian khusus. Tim harmonisasi menegaskan perlunya penyelarasan materi muatan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan bahasa sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan.

Karena itu, pengaturan mengenai jangkauan kebijakan, ruang lingkup, sasaran, hingga tahapan pelaksanaan pelestarian bahasa daerah perlu diperjelas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan formal, tetapi dapat diterapkan secara efektif di lingkungan lembaga publik.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun kedua Ranperda, baik dari aspek teknik pembentukan peraturan maupun substansi yang diatur. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai dengan masukan tim harmonisasi.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung mendorong agar pembentukan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal dan administratif, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tubaba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *