Pengadilan Negeri Tanjungkarang Gelar Sidang Citizen Law Suit Terkait Tugu Pagoda di Bandar Lampung

Bandar Lampung, — Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjadwalkan sidang perdana Citizen Law Suit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Telukbetung, Bandar Lampung. Gugatan ini diajukan oleh advokat Gunawan Pharrikesit bersama lima orang prinsipal yang mewakili masyarakat setempat, di antaranya K.H. Ansori, S.P, Ustadz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan. Gugatan ini menilai kebijakan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Setelah pendaftaran gugatan pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung mengeluarkan Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor Perkara 235/Pdt.G/2024/PN Tjk pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, Gunawan Pharrikesit mengatakan bahwa pembangunan Tugu Pagoda di tengah jalan, yang merupakan fasilitas umum, melanggar hak asasi manusia karena mengutamakan kepentingan kelompok tertentu di atas kepentingan masyarakat luas.

“Bangunan pada fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk tujuan kelompok tertentu. Kami telah mencoba berkoordinasi dan memberikan edukasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, tetapi tidak ada hasilnya. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui Citizen Law Suit,” ujar Gunawan.

Proses pembangunan Tugu Pagoda yang sudah berlangsung hingga berdirinya struktur bangunan ini mendapat sorotan, dengan tuntutan agar tugu tersebut diganti dengan Tugu Krakatau. Menurut Gunawan, pemilihan Tugu Krakatau lebih sesuai secara historis, mengingat letusan dahsyat Gunung Krakatau di Selat Sunda pada tahun 1883 yang berdampak besar bagi wilayah tersebut.

Selain menjadi simbol sejarah, keberadaan Tugu Krakatau juga diharapkan dapat menjadi ikon yang merefleksikan identitas dan kejadian besar yang pernah terjadi di sekitar Bandar Lampung. Masyarakat Bandar Lampung berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah lebih mempertimbangkan suara dan kebutuhan warganya dalam pengambilan keputusan strategis bagi kepentingan publik. (*)

Seedbacklink affiliate
Editor: Rudi