Pemkot Bandar Lampung Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dalam Pelayanan Publik

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan publik pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis, 14 November 2024. Dengan nilai 93,97, Bandar Lampung masuk dalam kategori A, menandakan pelayanan publik yang optimal.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyediakan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Hal ini juga menunjukkan keberhasilan kota dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2024, terdapat peningkatan kualitas layanan publik yang signifikan. Jumlah instansi yang berada di zona merah turun dari 92 instansi pada 2021 menjadi 23 pada 2024. Sementara itu, instansi di zona hijau meningkat dari 179 menjadi 494 pada periode yang sama.

Najih juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota yang berada di zona hijau meningkat tajam. Pada 2024, 492 kabupaten dan 94 kota telah berada di zona hijau, dibandingkan 179 kabupaten dan 34 kota pada 2021. Semua kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi juga tercatat berada di zona hijau dan kuning tahun ini.

“Ini berkat kerja sama semua pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Indonesia,” kata Najih.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Seedbacklink affiliate
Editor: Rudi