PRINGSEWU ,Retorikalampung.com – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas mengajukan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (4/6/2025).
Menurut Riyanto, proses penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMPD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Melalui dokumen RPJMD ini, Pemkab Pringsewu berkomitmen mewujudkan Visi Pembangunan Daerah, yaitu Pringsewu Makmur, yakni Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius,” ujarnya.
Visi tersebut dijabarkan kedalam 5 (lima) misi pembangunan, yaitu optimalisasi kualitas dan pemanfaatan SDM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah, menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, mempertahankan swasembada pangan yang berwawasan lingkungan, dan meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
“RPJMD ini disusun melalui proses partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029,” jelasnya.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Riyanto mengaku bersyukur, Kabupaten Pringsewu pada 2025 ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kali kesepuluh berturut-turut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
“Kedepan tugas kita untuk terus bersama-sama mempertahankan WTP dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda dan instansi vertikal lainnya, serta sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pringsewu. (*)